Ribuan Karyawan Dirumahkan

Ilustrasi covid-19
BOYOLALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali mengatakan, ribuan karyawan perusahaan sektor industri setempat telah merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak pandemi Covid-19."Sedikitnya sudah ada 19 perusahaan di Boyolali, yang mengurangi tenaga kerjanya dampak pandemi Covid-19," kata Kepala Dinkopnaker Boyolali, M. Syawalludin, Kamis (9/4/2020).Dia mengatakan, pihaknya telah mengadvokasi antara kedua belah pihak yakni perusahaan dan pekerja. Perusahaan yang tidak kuat menghadapi kondisi sulit seperti saat ini, mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerjanya. Syawalludin mengungkapkan, ada perusahaan yang karyawannya dirumahkan hingga kondisi kembali membaik. Tetapi ada juga yang langsung melakukan PHK karyawannya.
"Kami catat hingga Kamis ini, sudah 19 perusahaan yang berkoordinasi dengan Dinkopnaker karena dampak pandemi Covid-19 ini. Jumlah karyawan dari 19 perusahaan itu, sekitar 4.788 orang yang terdampak," jelasnya seperti dilansir dari Antara. Menurutnya, dari 4.788 karyawan yang terdampak tersebut sebanyak 1.364 orang terpaksa alami PHK oleh perusahaan masing-masing, sedangkan 3.424 orang dirumahkan. Jumlah ini, diperkirakan akan bertambah seiring banyak perusahaan terdampak pandemi ini.Belasan perusahaan di Boyolali yang terdampak tersebut, kata dia, karena bahan baku dan hasil produksi dari pabrik itu, tidak bisa masuk masuk.Meskipun, ribuan karyawan telah kehilangan pekerjaannya, tetapi pemerintah tidak tinggal diam. Ada kartu prakerja yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan tersebut.Oleh karena itu, semua karyawan yang baik yang PHK maupun dirumahkan telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mendapatkan kartu Pra Kerja.
"Kami berupaya mengusulkan 4.788 karyawan itu, by name, by address, by Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kontak (handphone) yang bersangkutan," katanya.Menurut dia, untuk penerbitan kartu pra kerja tersebut melalui beberapa tahapan, antara lain, pembuatan akun, entry data ID dan pemberian notifikasi langsung oleh koordinator kementerian perekonomian, Kemenaker dan Komite Kemenaker."Pemberian kartu pra kerja ini, untuk sementara diprioritaskan hanya untuk pekerja di sektor formal yang dirumahkan dan PHK saja. Sedangkan untuk pencari kerja baru, baik yang sudah mencari AK1 atau belum, kami tetap melakukan pendataan," imbuhnya. (Net/Hen)